OJK Tetapkan Sanksi atas Pelanggaran Pasar Modal, PT POSA, PT SBAT dan Pihak Terkait

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

Jakarta, Flobamora-news.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan pihak-pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

1. PT Bliss Properti Indonesia Tbk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan atau larangan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk sebagai berikut:

a. PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. Huruf A angka 1 huruf n Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. Paragraf 4.04 dan Paragraf 4.08 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 28 September 2016 (KKPK SAK 2016) sebagaimana diperbarui dengan Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan efektif 1 Januari 2020 (KKPK SAK 2020).

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.