TTS, Flobamora-News.Com | | Dugaan pengelapan Uang Pembangunan Gereja Musafir Taebesa Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) senilai 125 juta rupiah beserta inventaris dan sertifikat tanah gereja, yang dilaporkan tokoh jemaat Nimrot Nenohaefeto terhadap Jefri Tasuib dan kawan pada tanggal 18 Maret 2026 di Polres TTS (nomor laporan LP/B/185/III/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT), mendapat tanggapan dari kuasa hukum mereka, Arman Tanono S.H, saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (21/03/2026).
Arman Tanono menegaskan akan siap menghadapi laporan tersebut dan menantang pelapor untuk membuktikan kebenaran tuduhan, menyatakan bahwa tuduhan tersebut mungkin hanya setingan dari oknum yang iri hati.
Jika tidak dapat dibuktikan, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk melapor balik. Selain itu, ia berharap Polres TTS segera memanggil mereka untuk mengklarifikasi agar kasus cepat terungkap apakah benar terjadi pengelapan atau hanya hoaks.
“Kami akan melihat siap siapa yang terlibat dalam persoalan tersebut. Jika ada yang menunggangi kasus ini, kami tidak akan membiarkan dan akan kejar dengan proses hukum,” ujarnya. Pihaknya juga telah menyiapkan bukti, saksi, dan data untuk dibuktikan di polres maupun instansi terkait jika klien dipanggil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












