Menurut Arman, kliennya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum menghormati hak pelapor untuk melaporkan. Namun, pihaknya juga telah menyiapkan data untuk langkah hukum, mengingat informasi bahwa salah satu saksi sementara juga merupakan terlapor dalam kasus lain yang sudah naik sidik namun belum ditahan.
Pihaknya menduga oknum tersebut mengahasut jemaat untuk memecah belah umat gereja dan akan mengkoordinasi dengan kepolisian agar oknum tersebut segera ditahan.
*Marfin
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












