Jakarta,Flobamora-News.Com — Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru berkaitan dengan penugasan guru non ASN melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai keberlangsungan tugas guru non ASN yang berperan di lembaga pendidikan milik pemerintah daerah.
Menurut surat tersebut, para guru non ASN masih boleh melaksanakan kegiatan mengajar mereka di sekolah yang dioperasikan oleh pemerintah daerah.
Namun, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar status penugasan tersebut dianggap sah oleh Kemendikdasmen.
Syarat pertama adalah guru tersebut harus terdaftar secara resmi sebagai tenaga non ASN dalam sistem Data Pendidikan nasional.
Data keanggotaan tersebut harus dapat dicatat paling lambat hingga 31 Desember 2024.
Di samping pendataan, guru tersebut juga diwajibkan tetap aktif dalam menjalankan kewajiban mengajar di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Kombinasi antara aktif dalam mengajar dan kevalidan data menjadi kunci utama bagi kelangsungan karier guru non ASN ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












