Kefa,flobamora.news.com , Kuasa Hukum Tersangka (RCD) kasus Penganiayaan Silverius Rivandi Baria, S.H.,M.AD. dan rekanan telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Silverius, menjelaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk memastikan status hukum kliennya menjadi jelas melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah secara resmi telah mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan negeri kefamenanu”
Dijelaskannya Silverius, Praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta upaya paksa lainnya yang dilakukan oleh penyidik.
“Inti dari gugatan praperadilan yang kami ajukan yaitu berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka terhadap klien kami oleh Penyidik Polres Timor Tengah Utara, yang menjadi pihak Termohon.
Menurut pihak kuasa hukum, substansi permohonan praperadilan beserta materi hukum yang menjadi dasar pengajuan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan setelah Pengadilan Negeri Kefamenanu menetapkan jadwal sidang. Saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan resmi dari pengadilan mengenai hari dan tanggal pelaksanaan persidangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












