SOE, flobamora-news.com, 6 Agustus 2026, Enam bulan sudah berlalu sejak masyarakat Desa Bijaepunu mengajukan pengaduan terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Sekretaris Desa dan seorang guru PPPK. Namun hingga kini, nasib keduanya berbeda jauh: guru PPPK telah diberhentikan, sementara Sekretaris Desa masih menjabat. Menghadapi aksi damai warga, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten TTS, Denny Nubatonis, S.Sos., M.Si., menjawab: semua fakta akan ditelusuri, namun keputusan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Ketua Koordinator Aksi Damai, Benyamin Pinat, mewakili warga desa Bijaepunu kecamatan mollo utara menyampaikan kronologi panjang pengaduan yang berjalan sejak Januari 2026:
“Kami datang bukan untuk mencari keributan, bukan untuk melawan pemerintah. Kami hanya ingin diperlakukan secara adil. Keputusan ada di tangan Bapak Bupati.”
Adapun Jejak Pengaduan masyarakat Bijaepunu adalah bahwa:
– Tanggal 3 Februari 2026, Pemeriksaan di desa, kedua pihak mengakui perbuatannya dalam Berita Acara. Kasus naik ke kecamatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












