Pemberhentian Dengan Hormat Bukan Akhir Segalanya, Kepala BKD TTS Jelaskan: Aturan Tetap Tegak, Tapi Negara Tetap Beri Kesempatan Kedua

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa
IMG 20260814 WA0066

SOE, flobamora.news.com, 14 Agustus 2026, Polemik pemberhentian dua orang guru PPPK berinisial JT dan EF yang diduga melakukan pelanggaran asusila terus bergema di masyarakat. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten TTS bahkan menyoroti bahwa sanksi pemberhentian dijatuhkan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan, padahal keduanya telah melahirkan anak yang harus dinafkahi, sehingga pemecatan otomatis berdampak pada anak-anak yang tak berdosa tersebut.

Untuk menjawab sorotan publik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKD/BKPSDM) Kabupaten TTS, Dominggus J.O. Banunaek, SE, memberikan penjelasan resmi kepada media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (14/8/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Banunaek menegaskan bahwa penjatuhan sanksi bukan didasari satu hal semata, melainkan keseluruhan bukti perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kepegawaian:

“Yang dinilai bukan satu hal saja, melainkan keseluruhan bukti kelakuan dan perilaku yang tidak mencerminkan sosok ASN maupun PPPK, khususnya sebagai guru yang harus menjadi teladan di sekolah. Semua ini sesuai dengan ketentuan Permenpan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan pelanggaran norma dan etika kepegawaian.”

Namun, penekanan paling penting yang perlu dipahami bersama: keputusan ini bukan pemecatan yang memutus segala harapan.

“Negara tidak menutup pintu sepenuhnya. Pemberhentian ini dilakukan dengan hormat. Artinya, mereka tetap diberi kesempatan untuk berubah, dan di masa mendatang bisa kembali mengikuti tes CPNS maupun PNS. Bisa juga bekerja di mana saja, termasuk sebagai tenaga honorer — asal bukan pendanaan dari negara.”

Artinya, keputusan ini tidak memutus masa depan selamanya:

– Tidak lagi berstatus PPPK

– Tidak ada catatan buruk yang menghalangi masa depan

– Bisa ikut seleksi CPNS/PNS di masa mendatang

– Bisa bekerja di instansi lain, termasuk sebagai tenaga honorer

– Hanya dilarang kembali diangkat dengan pendanaan APBD/APBN.

Pihak BKPSDM juga menegaskan bahwa keputusan ini bukan diambil tanpa perasaan dan tanpa upaya penyelesaian:

“Kami juga punya hati. Kami tahu bahwa JT dan EF punya anak, kami tahu keadaan mereka. Sebelum sampai ke keputusan ini, kami sudah berusaha memediasi, menghadirkan kedua pihak, dan mencari jalan tengah. Sayangnya tawaran mediasi itu tidak diambil — salah satu pihak berkeras mempertahankan sikapnya, sehingga keputusan akhirnya harus diambil.”

Ditegaskan pula, tidak ada keinginan untuk menindas atau memusuhi siapapun. Aturan harus ditegakkan, namun di balik itu tetap ada niat memberi ruang untuk berubah.

“Keputusan ini sudah diambil. Tapi itu bukan akhir segalanya. Pemberhentian dengan hormat tetap memberi jalan. Tetap ada kesempatan. Anak tetap bisa diurus, masa depan tetap bisa diperjuangkan. Aturan memang harus tegak, tapi tangan negara tetap terbuka untuk memberi kesempatan kedua.”

Keputusan ini mengajarkan kita bahwa penegakan aturan tidak harus mematikan harapan. Ada sanksi untuk pelanggaran, namun tetap ada jalan untuk bangkit kembali, selama masih ada kemauan untuk berubah.

“Aturan ditegakkan, kesempatan tetap dibuka. Keadilan tidak hanya soal menghukum, tapi juga memberi ruang untuk memperbaiki diri.” Tutup Dominggus Banunaek