Pemohon Eksekusi Ajukan Constatering Tanah 9 Hektare di Rote Ndao, Minta Pengadilan Turun ke Lapangan

Avatar photo
IMG 20261005 WA0019

Pemohon Eksekusi Ajukan Constatering Tanah 9 Hektare di Rote Ndao, Minta Pengadilan Turun ke Lapangan

ROTE NDAO — Pemohon eksekusi dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.RND mengajukan permohonan pelaksanaan constatering atau pencocokan secara fisik terhadap objek tanah yang menjadi perkara sengketa di Lingkungan Koli, Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Permohonan tersebut diajukan oleh Arbet Modok selaku Penggugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya, Dedi Solleman Modok, S.H., kepada Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Dalam surat permohonan tersebut disebutkan bahwa perkara antara Arbet Modok melawan Jusuf Ndun dan kawan-kawan telah melalui sejumlah tahapan peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Adapun putusan yang dicantumkan dalam permohonan tersebut meliputi Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.RND yang diputus pada 8 Maret 2012, Putusan Banding Nomor 74/PDT/2012/PT KPG pada 2 April 2013, Putusan Kasasi Nomor 2133 K/Pdt/2013 pada 13 Oktober 2014, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 70 PK/Pdt/2016 pada 14 September 2016.