Di akhir keterangannya, Arman Tanono mendorong Inspektorat Kabupaten TTS untuk segera menyelesaikan proses audit dan pemeriksaan ini. Hasil investigasi tersebut diharapkan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri TTS agar proses hukum bisa segera berjalan.
“Kami mendorong agar pemeriksaan dipercepat. Setelah selesai, mohon segera serahkan hasilnya ke tingkat Kejaksaan, supaya Jaksa dapat mengambil langkah hukum berupa penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mendukung penuh kerja Inspektorat agar kasus ini bisa segera terang benderang dan diproses sesuai hukum,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
