Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota saat mendapatkan laporan bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara.
Empat tersangka berhasil dibekuk tim Buser Polres Kupang Kota beberapa jam setelah menerima laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya mengaku kasus tersebut tengah ditangani oleh pihaknya.
Dikatakannya, para tersangka melakukan tindakan penganiayaan tersebut dibawah pengaruh minuman keras.
Kepada para pelaku, dikenakan pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan di depan umum.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku tindak kekerasan yakni hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegas Kasat Reskrim.
Sampai berita ini ditulis, para tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota. (GV)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.