Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aldi Pello Babak Belur Dikeroyok Lima Pemuda Mabuk

Avatar photo
IMG 20190407 WA0034

Tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota saat mendapatkan laporan bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara.

Empat tersangka berhasil dibekuk tim Buser Polres Kupang Kota beberapa jam setelah menerima laporan polisi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya mengaku kasus tersebut tengah ditangani oleh pihaknya.

Dikatakannya, para tersangka melakukan tindakan penganiayaan tersebut dibawah pengaruh minuman keras.

Kepada para pelaku, dikenakan pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan di depan umum.

Baca Juga :  Penerimaan Satgas Pamtas Pulau Terluar Periode Desember 2019 sd Agustus 2020

“Ancaman hukuman bagi para pelaku tindak kekerasan yakni hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tegas Kasat Reskrim.

Sampai berita ini ditulis, para tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota. (GV)