“Peran Media Massa dalam pemberitaannya tentang anak sangat penting tetapi harus berdasarkan pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,” kata Elisabeth.
“FORKOMWIL PUSPA Provinsi NTT juga kerap kali aktif memberikan perhatian yang serius kepada anak-anak yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dirinya mengharapkan di Setiap Kabupaten yang ada di Provinsi NTT dapat memiliki FORKOMWIL PUSPA, agar kedepannya anak-anak yang pada hakekatnya adalah generasi penerus bangsa dapat selalu di lindungi”, tegas Elisabeth.
Untuk itu FORKOMWIL PUSPA NTT mengajak publik dan seluruh keluarga untuk lebih memberi perhatian dan bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak sebagai implementasi dari komitmen perlindungan hak-hak anak dan kepentingan terbaik anak.
Saat ini sudah ada regulasi yang memayungi persoalan akan hak-hak anak secara Nasional maupun Internasional.
Sedangkan ditingkat daerah yang memayungi hak anak adalah: UUD 1945, Konvensi Hak Anak, UU Ham, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Trafficking, UU Sistem Peradilan Anak, Perda No 7 Th 2012 tentang Perlindungan Anak dan Perda No 9 Th 2012 tentang perlundungan anak yang bekerja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












