Sedangkan ditingkat daerah yang memayungi hak anak adalah: UUD 1945, Konvensi Hak Anak, UU Ham, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Trafficking, UU Sistem Peradilan Anak, Perda No 7 Th 2012 tentang Perlindungan Anak dan Perda No 9 Th 2012 tentang perlundungan anak yang bekerja.
Hadir pada kesempatan ini Bidang penggalang Hak Perempuan FORKOMWIL PUSPA NTT Ana Djukara, Child Protection Specialist WVI yang juga masuk pada Bidang Pemenuhan Hak Anak di FORKOMWIL PUSPA NTT Irene Koernia Arifajar, Bidang Ketahanan Keluarga FORKOMWIL PUSPA NTT Twen Dami Dato, Perwakilan dari Yayasan Obor Timor Ministry Fony Mela, Koordinator Bidang Perlindungan Anak (LPA NTT) Veronika Ata, Bidang Media dan Publikasi FORKOMWIL PUSPA NTT Rony Banase dan Perwakilan dari Yayasan Tanpa Batas Lili Amalo.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.