FORKOMWIL PUSPA Provinsi NTT merekomendasikan agar Negara harus hadir dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada anak. Misalnya pengalokasian anggaran terhadap penanganan isu anak, ketersediaan ruang dan fasilitas publik yang ramah anak, penguatan kapasitas tentang pelayanan berperspektif/ramah anak terhadap aparat penegak hukum, tenaga pendidik, tenaga kesehatan serta tenaga lain yang bersentuhan langsung dengan isu anak.
“Selain itu Lembaga Agama perlu memberi perhatian khusus terhadap isu anak lewat mimbar agama, konseling pastoral terhadap keluarga korban dan pelaku, kurikulum pendidikan informal dan sekolah minggu pada masing-masing Lembaga Agama yang berperspektif/ramah anak,” ujar Elisabeth.
“Hal penting lainnya yaitu Lembaga Adat harus mempromosikan nilai-nilai budaya yang memberi perlindungan terhadap anak dan menghapuskan praktik-praktik yang diskriminatif. Private sector tidak boleh mempekerjakan anak, dan (CSR) dari private sector didonasikan untuk kerja-kerja perlindungan anak, jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












