Jika diterapkan dengan bijak, Kitab Undang – Undang Hukum Pidana baru dapat menjadi fondasi hukum pidana nasional yang modern. Namun jika disalahgunakan, ia berpotensi menjadi alat pembatas kebebasan yang justru bertentangan dengan semangat reformasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
