Dengan demikian, penanganan persoalan ini tidak berhenti pada imbauan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan yang terukur sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Yabes mendorong Pemkab TTS segera berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, kepolisian, dan instansi pengawas untuk mengevaluasi distribusi Pertalite serta memperkuat pengawasan di seluruh SPBU yang menjadi sorotan.
Evaluasi tersebut perlu mencakup alokasi masing-masing SPBU, jadwal pengiriman, volume BBM yang diterima, realisasi penjualan harian, serta ketersediaan stok sebelum dan sesudah pengiriman.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas pembelian BBM perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan subsidi benar-benar dapat diakses masyarakat yang berhak.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dan instansi berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat, pada dasarnya, membutuhkan kepastian bahwa Pertalite tersedia secara memadai dan dapat diperoleh tanpa harus menghadapi antrean panjang yang terus berulang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
