Secara terpisah menurut dokter hewan pada Dinas Peternakan Prov.NTT drh. Hendrina bahwa pemotongan hewan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan resmi akan mendapatkan pemeriksaan sebelum dilakukan pemotongan oleh doter hewan guna menghindari adanya Virus maupun bakteri berbahaya yang disebabkan oleh hewan yang menghidap satu penyakit. Dimana tahapan ini merupakan bentuk pengawasan melekat guna menghindari tersebarnya penyakit serta untuk mempertahankan kualitas daging yang diperdagangkan.
“Hewan sapi yang diperbolehkan untuk dilkaukan pemotongan adalah sapi jantan , sedangkan untuk sapi betina dapat dilakukan pemotongan jika sapi dimaksud sudah tidak produktif lagi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter hewan bahwa sapi betina dimaksud tidak produktif lagi”, jelas Hendrina.
Para penjagal di setiap Rumah Potong Hewan sebelumnya telah diberikan Bimbingan Teknis dengan tujuan agar dalam melakukan aksi penjagalan sesuai dengan tata dan cara yang baik, agar bisa menghasilkan daging berkualitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.