TTS ,Flobamora-News.Com – Kuasa hukum korban, Arman Tanono, S.H, mendesak jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS) untuk segera menangkap dua oknum pelaku pengeroyokan yang berinisial BL dan SN. Desakan itu disampaikan menyusul tindakan para pelaku yang tidak mau memenuhi panggilan penyidik serta dikabarkan mulai bersembunyi di sejumlah tempat.
Kepada awak media kamis 14/05/2026, Arman Tanono menegaskan bahwa kedua pelaku harus segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus kekerasan dan pengeroyokan itu sendiri terjadi di wilayah Oetnana, Desa Oeekam, Kecamatan Noebeba, tepat pada akhir tahun, 31 Desember 2025.
Menurut penuturan Arman, peristiwa bermula saat kliennya beserta keluarga sedang melaksanakan ibadah doa bersama menyambut pergantian tahun. Usai berdoa, korban bersama kedua orang tua dan saudaranya duduk-duduk di halaman rumah sambil menunggu momen penyambutan tahun baru.
“Pada dini hari, klien saya sudah mulai mengantuk dan tertidur, sementara hanya beberapa saudaranya yang masih bersantai di teras rumah. Tiba-tiba klien saya terbangun kaget mendengar teriakan dari luar yang mengatakan ada niat untuk membakar rumah mereka,” ungkap Arman menceritakan kronologi kejadian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
