Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Aspek Hukum Konstruksi Bawah Tanah Belum Lengkap: Apa Solusinya?

Avatar photo
IMG 20190305 WA0002

4. BELUM ADA PETA DASAR
BAWAH TANAH
Peta Dasar Lingkungan Bawah Tanah di Indonesia belum lengkap, bahkan sebenarnya “belum ada”. Peta Dasar Lingkungan Bawah Tanah ini harus terintegrasi di dalam satu site, bakan antar site, dan juga terintegrasi di tingkat lingkungan nasional.

5. PERAN ANTAR PEMDA
dan sebaliknya, Sesungguhnya masih belum cair. Proyek Konstruksi antar Pemda harus ditata lebih baik, secara khusus dengan Metode Trenchless Technology. Alat untuk menata peran para Pemda yaitu Administrasi Proyek yang disepakati para Kepala Daerah dan mensahkannya menjadi Peraturan Daerah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

6. UU PROFESI KONSTRUKSI
Undang-Undang Profesi Konstruksi Indonesia belum lengkap. Selain UU Arsitek dan UU Keinsinyuran di Indonesia seharusnya diikuti oleh adanya UU Profesi Konstruksi yg lain, antara lain UU Ahli Struktur, UU Ahli ME, dll.

Baca Juga :  Selangkangan Senja-ta bersetubuh di bibir bacau