4. BELUM ADA PETA DASAR
BAWAH TANAH
Peta Dasar Lingkungan Bawah Tanah di Indonesia belum lengkap, bahkan sebenarnya “belum ada”. Peta Dasar Lingkungan Bawah Tanah ini harus terintegrasi di dalam satu site, bakan antar site, dan juga terintegrasi di tingkat lingkungan nasional.
5. PERAN ANTAR PEMDA
dan sebaliknya, Sesungguhnya masih belum cair. Proyek Konstruksi antar Pemda harus ditata lebih baik, secara khusus dengan Metode Trenchless Technology. Alat untuk menata peran para Pemda yaitu Administrasi Proyek yang disepakati para Kepala Daerah dan mensahkannya menjadi Peraturan Daerah.
6. UU PROFESI KONSTRUKSI
Undang-Undang Profesi Konstruksi Indonesia belum lengkap. Selain UU Arsitek dan UU Keinsinyuran di Indonesia seharusnya diikuti oleh adanya UU Profesi Konstruksi yg lain, antara lain UU Ahli Struktur, UU Ahli ME, dll.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.