2. MENATA
Dari sejumlah Peraturan tentang Konstruksi di Indonesia mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Daerah, belum “menata” secara lengkap. Saat ini rangkaian Peraturan dalam bentuk Undang-Undang yang menata Industri Konstruksi:
a. Menata Ruang
b. Menata Lingkungan
c. Menata Peran Pemerintah
(Pusat & Daerah)
d. Menata Penanggulangan
& Pengendalian Bencana
e. Menata Penyelenggaraan
Bangunan Gedung.
f. Menata Jasa Konstruksi
3. BELUM ADA FORM OF
CONTRACT
Indonesia belum memiliki Form of Contract (Model Kontrak Konstruksi). Hal ini harus prioritas ditetapkan oleh karena secara khusus Pekerjaan Konstruksi Bawah Tanah melibatkan berbagai para ahli yang spesialis.
4. BELUM ADA PETA DASAR
BAWAH TANAH
Peta Dasar Lingkungan Bawah Tanah di Indonesia belum lengkap, bahkan sebenarnya “belum ada”. Peta Dasar Lingkungan Bawah Tanah ini harus terintegrasi di dalam satu site, bakan antar site, dan juga terintegrasi di tingkat lingkungan nasional.
5. PERAN ANTAR PEMDA
dan sebaliknya, Sesungguhnya masih belum cair. Proyek Konstruksi antar Pemda harus ditata lebih baik, secara khusus dengan Metode Trenchless Technology. Alat untuk menata peran para Pemda yaitu Administrasi Proyek yang disepakati para Kepala Daerah dan mensahkannya menjadi Peraturan Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












