Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Rivel Sila Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun

Reporter : Marfin
IMG 20260827 WA0045

 

“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak terbukti bersalah. Kami percaya Majelis Hakim akan melihat seluruh fakta persidangan secara objektif dan mempertimbangkan pledoi yang kami sampaikan,” katanya.

 

Putra juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa yang disebutnya masih menjalani pendidikan di perguruan tinggi dan saat ini berada di semester VI.

 

Menurutnya, putusan pengadilan tidak hanya berkaitan dengan hukuman, tetapi juga akan menentukan masa depan terdakwa.

 

 

Pada bagian akhir pembelaannya, Penasehat Hukum Ma Putra Dapatalu, S.H. memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Revival Adriano Sila alias Rivel dibebaskan dari tuntutan JPU.

 

Ia berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta seluruh rangkaian persidangan.

 

“Kami percaya Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Terdakwa masih memiliki masa depan dan masih menjalani perkuliahan. Karena itu, kami memohon agar seluruh fakta dalam persidangan benar-benar dipertimbangkan sebelum putusan dijatuhkan,” pungkas Putra.



Exit mobile version