“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar tidak menjatuhkan hukuman kepada orang yang tidak terbukti bersalah. Kami percaya Majelis Hakim akan melihat seluruh fakta persidangan secara objektif dan mempertimbangkan pledoi yang kami sampaikan,” katanya.
Putra juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa yang disebutnya masih menjalani pendidikan di perguruan tinggi dan saat ini berada di semester VI.
Menurutnya, putusan pengadilan tidak hanya berkaitan dengan hukuman, tetapi juga akan menentukan masa depan terdakwa.
Pada bagian akhir pembelaannya, Penasehat Hukum Ma Putra Dapatalu, S.H. memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Revival Adriano Sila alias Rivel dibebaskan dari tuntutan JPU.
Ia berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta seluruh rangkaian persidangan.
“Kami percaya Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Terdakwa masih memiliki masa depan dan masih menjalani perkuliahan. Karena itu, kami memohon agar seluruh fakta dalam persidangan benar-benar dipertimbangkan sebelum putusan dijatuhkan,” pungkas Putra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












