Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Rivel Sila Minta Hakim Bebaskan Terdakwa dari Tuntutan 12 Tahun

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG 20260827 WA0045

 

Putra meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pernyataan tersebut sebagai bagian dari keseluruhan fakta yang terungkap dalam proses persidangan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

“Korban sendiri, sebagaimana pernyataan yang disampaikan kepada media, menyebut bahwa dirinya diperkosa oleh satu orang, yaitu Roi Mali, bukan Rivel Sila. Pernyataan itu disampaikan sebelum pemeriksaan terdakwa dan sebelum tuntutan dibacakan,” ujar Putra.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan proses hukum, tetapi meminta Majelis Hakim menilai perkara berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

 

 

Lebih lanjut, Putra menyampaikan bahwa tuntutan pidana harus didasarkan pada pembuktian yang kuat dan meyakinkan. Ia mengutip asas hukum pidana in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang secara umum menggambarkan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus dilakukan secara jelas dan meyakinkan.

 

Menurutnya, apabila bukti yang diajukan belum mampu menghubungkan terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan, maka keraguan tersebut harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim.