Badan Bahasa Sosialisasi Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Avatar photo
20180508 103258 1

Hidayat Widiyanto Juga menegaskan tentang Sikap positif pengutamaan penggunaan bahasa negara di ruang Publik Harus sesuai dengan UUD 1945 pasal 36 dan UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebanggsaan dan Perarturan Pemerintah 57 Tahun 2014 tentang pengembangan pembinaan Bahasa dan Sastra dan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia.

Adapun beberapa Pasal dalam UU No 24 Tahun 2009 yang menjabarkan dan mewajibkan Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia diantaranya:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pasal 32 Forum yang bersifat Nasional Atau Internasional Wajib menggunakan dan utamakan Bahasa Indonesia

Pasal 36 Nama Bangunan, Gedung, Apartemen, Jalan, Perkantoran, Lembaga Perkantoran, Usaha, Lembaga Pendidikan, Lembaga Hukum, Pemukiman yang berbadan Hukum Indonesia Harus menggunakan Bahasa Indonesia

Pasal 37 Produk Jasa barang produksi dalam Negeri Atau Luar Negeri yang beredar

Pasal 38 Rambu Umum, penunjuk jalan, fasilitas umum dan Kain rentang

“Bagaimana sikap Kita terhadap penggunanaan Bahasa Indonesia di Ruang publik, sikap Kita mau Atau tidak menggunakan Bahasa Indonesia? Terlepas itu Salah Atau benar? Jika sudah memunculkan konteks Bahasa Indonesia, Itu sudah diutamakan” , tandas Hidayat.

Hidayat memaparkan Dari 515 kab/Kota Hanya 109 kab/Kota dengan Ruang publik yang telah mengutamakan Penggunaan Bahasa Indonesia, sisanya menggunakan bahasa asing.