Hidayat Widiyanto Juga menegaskan tentang Sikap positif pengutamaan penggunaan bahasa negara di ruang Publik Harus sesuai dengan UUD 1945 pasal 36 dan UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebanggsaan dan Perarturan Pemerintah 57 Tahun 2014 tentang pengembangan pembinaan Bahasa dan Sastra dan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia.
Adapun beberapa Pasal dalam UU No 24 Tahun 2009 yang menjabarkan dan mewajibkan Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia diantaranya:
Pasal 32 Forum yang bersifat Nasional Atau Internasional Wajib menggunakan dan utamakan Bahasa Indonesia
Pasal 36 Nama Bangunan, Gedung, Apartemen, Jalan, Perkantoran, Lembaga Perkantoran, Usaha, Lembaga Pendidikan, Lembaga Hukum, Pemukiman yang berbadan Hukum Indonesia Harus menggunakan Bahasa Indonesia
Pasal 37 Produk Jasa barang produksi dalam Negeri Atau Luar Negeri yang beredar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.