Hidayat Widiyanto Juga menegaskan tentang Sikap positif pengutamaan penggunaan bahasa negara di ruang Publik Harus sesuai dengan UUD 1945 pasal 36 dan UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebanggsaan dan Perarturan Pemerintah 57 Tahun 2014 tentang pengembangan pembinaan Bahasa dan Sastra dan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia.
Adapun beberapa Pasal dalam UU No 24 Tahun 2009 yang menjabarkan dan mewajibkan Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia diantaranya:
Pasal 32 Forum yang bersifat Nasional Atau Internasional Wajib menggunakan dan utamakan Bahasa Indonesia
Pasal 36 Nama Bangunan, Gedung, Apartemen, Jalan, Perkantoran, Lembaga Perkantoran, Usaha, Lembaga Pendidikan, Lembaga Hukum, Pemukiman yang berbadan Hukum Indonesia Harus menggunakan Bahasa Indonesia
Pasal 37 Produk Jasa barang produksi dalam Negeri Atau Luar Negeri yang beredar
Pasal 38 Rambu Umum, penunjuk jalan, fasilitas umum dan Kain rentang
“Bagaimana sikap Kita terhadap penggunanaan Bahasa Indonesia di Ruang publik, sikap Kita mau Atau tidak menggunakan Bahasa Indonesia? Terlepas itu Salah Atau benar? Jika sudah memunculkan konteks Bahasa Indonesia, Itu sudah diutamakan” , tandas Hidayat.
Hidayat memaparkan Dari 515 kab/Kota Hanya 109 kab/Kota dengan Ruang publik yang telah mengutamakan Penggunaan Bahasa Indonesia, sisanya menggunakan bahasa asing.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












