KUPANG, Flobamora-news.com – Badan Bahasa terus berupaya mengenalkan dan memperjuangkan keberadaan dan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik, benar dan santun.
Bertempat di Ruang Kolbano Hotel Swissbell, Selasa/8 Mei 2018 digelar Sosialisasi Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik dihadiri oleh berbagai instansi seperti Dinas Perhubungan Kota Kupang, Perum Angkasa Pura, Pemerintah Kota Kupang, Perwakilan Media dan Kepala Sekolah SeKota Kupang serta Kantor Bahasa NTT sebagai UPTD Badan Bahasa memfasilitasi Kegiatan Sosialisasi Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia
“Penggunaan Bahasa Indonesia harus Lebih diutamakan dibanding penggunaan istilah asing di Ruang publik “, jelas Hidayat Widiyanto, Kepala Sub Bidang Pengendalian, Pusat Pembinaan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Bahasa Negara dan Ruang Publik, Sesuai UUD 1945 menegaskan bahwa Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Komunikasi ragam resmi dan Lembaga harus menggunakan Bahasa Indonesia
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.