Pasal 38 Rambu Umum, penunjuk jalan, fasilitas umum dan Kain rentang
“Bagaimana sikap Kita terhadap penggunanaan Bahasa Indonesia di Ruang publik, sikap Kita mau Atau tidak menggunakan Bahasa Indonesia? Terlepas itu Salah Atau benar? Jika sudah memunculkan konteks Bahasa Indonesia, Itu sudah diutamakan” , tandas Hidayat.
Hidayat memaparkan Dari 515 kab/Kota Hanya 109 kab/Kota dengan Ruang publik yang telah mengutamakan Penggunaan Bahasa Indonesia, sisanya menggunakan bahasa asing.
“Kecenderungan Penggunaan Bahasa asing harus dilakukan pendekatan sehingga tidak terus meningkat “, tandas Hidayat
Program Bemo Raisa Kantor Bahasa NTT
Kantor Bahasa NTT sebagai UPT Badan Bahasa telah melakukan Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia dengan Program Bemo Raisa dan Kedepan direncanakan pembekalan bagi wartawan.
“Kantor Bahasa Indonesia NTT telah melaksanakan Pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia dengan menjalankan Program Bemo Raisa (Ramah Bahasa Indonesia) “, terang Kepala Kantor Bahasa NTT, Valentina L Tanate
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.