Program ini ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan warga tidak mampu yang memenuhi persyaratan sebagai peserta PBI JKN.
Dalam skema tersebut, iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran iuran yang ditanggung pemerintah untuk peserta PBI JKN adalah Rp42.000 per orang per bulan.
Dengan adanya skema tersebut, peserta yang terdaftar sebagai PBI JKN dapat memperoleh perlindungan pembiayaan layanan kesehatan sesuai ketentuan program.
Berbagai program bantuan tersebut memiliki mekanisme, jadwal pencairan, persyaratan, dan sasaran penerima yang berbeda. Karena itu, masyarakat disarankan memastikan status penerimaan melalui kanal resmi pemerintah dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Bantu Bangkitkan Media & Jurnalis Terdampak Gempa NTT
Promedia Group berkolaborasi dengan Yayasan Permata Flores memfasilitasi dukungan bagi jurnalis dan media lokal yang terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
