‘Seperti yang disampaikan penasihat hukumnya dari pihak tereksekusi itu tidak benar kalau kita sepihak. Tidak ada, namanya putusan kita ya harus eksrkusi bagaimana orang menang perkara tadak di eksekusi karena itu makhkota pengadilan. Jadi uapaybhukum mereka.sudah selesai. Seharusnya mereka gugat baru sehingga ada kepastian hukum”, ujar Muthada.
“PK II itu bukan menang tapi unda eksekusi bukan membatalkan eksekusi . Nah menunda-nundakan samapi kapan demi kepastian hukum ya kita eksekusi. Kalau ada mafia di pengadilan saya yang akan melaporkan mereka”, pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.