“Pukul 07.40 ditangkap, langsung kami periksa. Dia awalnya membantah terus, bilang tidak bawa narkotika. Tetapi akhirnya mengaku dan bilang itu sudah dibuang di Hang Nadim,” ujar Brigjen Pol Jhon.
Pihak BNN tak percaya begitu saja. Andi kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen. Hasil rontgen terdapat benda asing tepat di dekat anus Andi.
“Langsung dikasih obat untuk diminum, nggak lama buang air besar dan keluar. Ada dua paket sabu yang total beratnya sekitar 105 gram dan dibungkus plastik hitam. Hasil tes diketahui itu sabu,” terang Brigjen Pol Jhon.
Namun Brigjen Pol Jhon belum bisa menjelaskan cara Andi menyembunyikan barang haram tersebut. Kini tim BNN tengah mengejar pihak penerima sabut yang dibawa Andi.
“Masih diinterogasi. Belum tahu apakah barang ini ditelan ataukah dimasukkan dari anus. Yang jelas sekarang kita lagi kejar si penerima barang,” tutur Brigjen Pol Jhon.
Saat ini Andi mendekam di sel tahanan BNN Sumsel. Andi terancam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












