“Masih diinterogasi. Belum tahu apakah barang ini ditelan ataukah dimasukkan dari anus. Yang jelas sekarang kita lagi kejar si penerima barang,” tutur Brigjen Pol Jhon.
Saat ini Andi mendekam di sel tahanan BNN Sumsel. Andi terancam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.