SAMARINDA, Flobamora-news.com – Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) kalimantan Timur (Kaltim) dipimpin oleh Kasi Penyidikan Kompol I Made S.J, berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika dan Barang Bukti, di Simpang 4 Kelurahan Sempaja Kecamatan Sei Pinang, Samarinda Kalimantan Timur, pada Jum’at (20/9/2019) pukul 15.30 Wita.
Menurut Made, menindak lanjuti informasi intelijen yang bersumber dari laporan masyarakat akan akan adanya transaksi narkotika. Tim pemberantasan melaksanakan pengejaran terhadap mobil Ayla merah KT 1971 RJ yang di duga membawa Narkotika jenis sabu Dan pada saat akan dilakukan pencegatan di simpang 4 Jl. Juanda (Lampu Merah) tersangka tidak mengindahkan perintah petugas untuk berhenti dan melarikan diri dengan melaju ke Arah Jalan Pembangunan – terus belok ke Arah Vorvo dan ke Arah Jalan M.Yamin, serta sebelumnya juga diketahui tersangka membuang bungkusan narkotika ke pinggir jalan di sekitar Pos Pengawasan Lalu Lintas Jalan Juanda (Dibawah Fly Over). Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas disepanjang Jalan dari Jalan Juanda sampai dengan Jalan M. Yamin dan baru berhasil dihentikan karena Macet di Lampu Merah Jalan PM. Noor. Saat hendak dihentikan kedua kalinya tersangka tetap tidak mengindahkan perintah petugas untuk menyerahkan diri, ketika petugas mencoba mendekat mengeluarkan tersangka dari mobil, dalam keadaan kaca mobil terbuka tersangka menarik senjata petugas (terjadi tarik menarik) dan berupaya tetap jalan sehingga petugas ikut terseret dan hampir terlindas, petugas baru terlepas saat mengeluarkan tembakan mengarah ke tersangka. Dan kendaraan yang dikemudikan tersangka melaju dan terperosok ke arah parit. Petugas yaitu Bripka Effendy sempat tersungkur dan mengalami luka robek di bagian mulut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.