BPK Temukan Ada Kelebihan Pembayaran Rp 235 Juta di Dinas P dan K NTT

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
Screenshot 20250304 142755 Facebook

KUPANG, Flobamora-news.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kelebihan pembayaran senilai Rp235.098.914,58. Hal ini berdasarkan Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur pada tahun 2023.

Kelebihan pembayaran tersebut senilai Rp235.098.914,58 (Rp4.005.086,89 Rp231.093.827,69) dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp97.732.392,64.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Akibat perbuatan tersebut negara telah dirugikan ratusan juta Rupiah. Untuk itu Badan Pemeriksa Keuangan  merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses kelebihan pembayaran senilai Rp235.098.914,58 (Rp4.005.086,89 Rp231.093.827,69) dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp97.732.392,64 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah,

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut meminta Gubernur memberi instruksi Gubernur NTT kepada Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses kelebihan pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.