KUPANG, Flobamora-news.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kelebihan pembayaran senilai Rp235.098.914,58. Hal ini berdasarkan Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur pada tahun 2023.
Kelebihan pembayaran tersebut senilai Rp235.098.914,58 (Rp4.005.086,89 Rp231.093.827,69) dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp97.732.392,64.
Akibat perbuatan tersebut negara telah dirugikan ratusan juta Rupiah. Untuk itu Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses kelebihan pembayaran senilai Rp235.098.914,58 (Rp4.005.086,89 Rp231.093.827,69) dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp97.732.392,64 sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah,
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut meminta Gubernur memberi instruksi Gubernur NTT kepada Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses kelebihan pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












