Untuk bisa tiba di lokasi, tim harus menempuh jarak 3 jam dengan berjalan kaki melewati medan yang sangat terjal.
Terjalnya lokasi ladang, menyebabkan tim BNN kesulitan menemukan pemilik tanaman ganja tersebut.
“Kami sedikit kesulitan menemukan tersangkanya, karena ini daerah perbukitan yang terjal, dan tanaman ganja ini ditanam diatas tanah milik negara.” Imbuh Aldrin.
Hingga saat ini, total lahan ganja yang berhasil dimusnahkan BNN sepanjang tahun 2019 seluas 5,5 hektar.
Dengan dilakukannya pemberantasan lahan ganja ini, BNN berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi menanam ganja sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.