Nagekeo, Flobamoranews.com— Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do mengingatkan penjabat Kepala Desa yang baru dilantik agar tidak terlibat dalam perjudian ketika menjadi pemimpin di Desa.
“Sebagian hobi dan kenikmatan yang salah itu memang harus kita hindari, termasuk main judi. Ini penyakit sosial kita, saya sebagai Bupati harus ngomong ini” tegas Don Bosco saat melantik enam (6) Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Aesesa Selatan di aula Kantor Camat Aesasa Selatan pada Senin 11 September 2023.
Don Bosco menekankan para penjabat yang dilantik untuk sebisa mungkin menghindari perbuatan negatif yang berpotensi melawan hukum, baik itu dalam urusan tata kelola pemerintahan desa maupun kehidupan sosial bermasyarakat.
Menurut Don, selain perbuatan melawan hukum, judi juga menyita waktu. Waktu hanya dihabiskan untuk hal yang tidak produktif. Oleh sebab itu Don Bosco berharap para penjabat yang dilantik jangan sampai terlibat dalam perjudian. ‘
Dalam memerangi penyakit sosial yang satu ini, Don Bosco berharap kolaborasi semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat. “Saya berharap Mosa nua lakiOla (Tokoh masyarakat/tokoh adat red-) harus omong, ini penyakit yang sulit sekali dihilangkan, mari kita bahu membahu” ucapnya.
Untuk diketahui, keenam Penjabat yang dilantik antara lain Selvianus Deri dilantik sebagai pejabat kepala desa persiapan Rendu Natarae dengan Keputusan Bupati Nagekeo Nomor: 222/Kep/HK/2023. Arnoldus Yohanes Du Laki dilantik menjadi penjabat Kepala Desa Persiapan Rendu Ola dengan Keputusan Bupati Nomor: 223/KEP/HK/2023.
Selanjutnya, Tarsisius Ferdinandus Tanga sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan Tengatiba Barat dengan Keputusan nomor :224/KEP/HK/2023. Hubertus Dhae diangkat jadi Penjabat Kepala Desa Woloboa dengan nomor : 225/KEP/HK/2023.
Kemudian Evarianus N. Tonda diangkat jadi Penjabat Kepala Desa Renduteno dengan keputusan Bupati nomor: 307/KEP/HK/2023 dan Urbanus Podi dilantik menjadi penjabat kepala desa Langedhawe dengan Keputusan Nomor: 308/Kep/ HK/2023. (***)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.