AKP Sukandar menjelaskan bahwa Laporan ini bermula pagi Hari Pukul 08.00 Wita Pelapor Mengambil Arahan Pada Apel Pagi dan arahan dari pelapor di Kutip Oleh Terlapor dan diposting pada media sosial Facebook (Grup Facebook Ngada Bangkit). Menggunakan akun media sosial Facebook Terlapor Bernama L.I.G. (Lothar) yang mana postingan tersebut Tidak sesuai fakta uang pelapor sebutkan pada Arahan apel pagi. Atas Kejadian tersebut pelapor datang ke Spkt Polres Ngada untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Langkah hukum yang diambil tersebut sebagai upaya untuk melindungi nama baik jabatan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Meski begitu, pihak Pelapor akan tetap mengikuti seluruh rangkaian tahapan dan prosedur yang berlaku.
“Yang jelasnya laporan sudah kami terima dan sekarang sedang dalam tahapan penyelidikan” ungkap AKP Sukandar saat dikonfirmasi per telepon Jumat 23 Januari 2025.
Lothar saat dikonfirmasi FlobamoraNews tidak menampik bahwa dirinyalah yang menulis kritikan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Ngada itu hingga dilaporkan ke Polisi. Tulisan itu bermula saat Ia secara tidak sengaja mendengar arahan Bupati dalam apel bersama ASN di lingkungan Pemkab Ngada ketika hendak menuju ATM Bank NTT depan Kantor Bupati Ngada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












