Tugas Utama PPPK
Bupati TTS juga menegaskan bahwa tugas utama PPPK adalah melayani dan bukan untuk dilayani. PPPK harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah, dan bekerja dengan hati, menjunjung tinggi etika birokrasi, serta menjaga nama baik instansi dan pemerintah daerah.
Bupati TTS memberi peringatan keras kepada penerima SK PPPK untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi, meningkatkan semangat kerja, dan selalu disiplin kerja. Beliau juga menekankan pentingnya loyalitas terhadap atasan dan pimpinan pada unit kerja masing-masing.
Dengan penyerahan SK PPPK ini, diharapkan PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












