Camat Lamaknen Christoforus M. Loe Mau, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses sertijab ini dilakukan untuk mengisi kekosongan pemerintahan yang mana pejabat kepala desa telah habis masa jabatan pada tanggal 10 Juni yang lalu, sehingga perlu digantikan dengan penjabat kepala desa. Tujuannya untuk menfasilitasi proses pilkades.
Camat juga mengapresiasi kinerja dan kerja kepala desa lama yang telah menjalankan pemerintahan selama 6 tahun. Camat juga berpesan agar penjabat kepala desa yang baru dapat melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan oleh pejabat lama, serta menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Bupati, terutama dalam pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa sepama masa jabatan, serta menjaga netralitas dalam proses pilkades.
Camat juga meminta agar warga menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemilihan kepala desa berjalan. (Edu)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.