Nantinya tugas Koopssus TNI lebih banyak bergerak menangkal terorisme. Fungsi intelijen sangat diutamakan dalam pasukan ini.
“Tugas fungsi adalah penangkal, penindak dan pemulih. Penangkalnya di dalamnya adalah surveilans, yang isinya intelijen, 80 persen kita laksanakan adalah surveilans atau observasi jarak dekat dan 20 persen penindakan. Maka intelijen ada di fungsi penangkalan,” pungkas Masekal Hadi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlunya pembentukan Koopssus TNI, yang tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Pasukan ini pun sudah diresmikan langsung oleh Panglima TNI Marsekal Hari Tjahjanto.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.