Hal tersebut merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Undang-Undang ASN dan PP 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa ASN yang selama 7 sampai 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor atau akumulasi 28 hari dalam setahun harus dipecat dari PNS. “Jika ada PNS yang tidak masuk kerja selama 7 sampai 10 hari dalam satu tahun diberikan sanksi dengan mendapatkan pernyataan tidak puas dari pimpinan secara tertulis dan terbuka” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












