Daerah  

Di Nagekeo ASN Malas Masuk Kantor Bakal Diumumkan Saat Apel: Juara Malas!

Avatar photo
IMG 20250519 WA0059
Apel ASN di lingkungan Pemkab Nagekeo

Hal tersebut merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Undang-Undang ASN dan PP 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa ASN yang selama 7 sampai 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor atau akumulasi 28 hari dalam setahun harus dipecat dari PNS. “Jika ada PNS yang tidak masuk kerja selama 7 sampai 10 hari dalam satu tahun diberikan sanksi dengan mendapatkan pernyataan tidak puas dari pimpinan secara tertulis dan terbuka” pungkasnya.