Sebelum mengambil langkah untuk melaporkan ke pihak kepolisian, pada tahun 2017 klien kami telah melakukan upaya penyelesaian secara damai dengan melapor ke Kantor Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat.
Pada kesempatan tersebut, proses penyelesaian juga dihadiri oleh petugas dari Badan Pertanahan Soe, yang bertugas untuk melakukan verifikasi dan pengembalian batas tanah sesuai dengan dokumen sertifikat hak milik yang sah dimiliki oleh klien kami. Sertifikat hak milik tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 1997, yang menjadi bukti hukum yang jelas bahwa lahan tersebut merupakan milik sah Ibu Anggelina Selan.
Pada saat proses musyawarah di Kantor Desa Nulle tahun 2017, pihak tersangka secara terbuka mengakui bahwa mereka telah melakukan tindakan penyerobotan terhadap lahan milik klien kami. Setelah melalui proses musyawarah yang dilakukan secara baik-baik, pihak Badan Pertanahan Soe membuatkan berita acara kesepakatan di mana pihak tersangka menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
