Didampingi Kuasa Hukum “Anggelina Selan Laporkan Penyerobotan Tanah Di Polres TTS,Diduga pelaku Tak Tepati Janji

Avatar photo
IMG 20260327 194109 1

Sebelum mengambil langkah untuk melaporkan ke pihak kepolisian, pada tahun 2017 klien kami telah melakukan upaya penyelesaian secara damai dengan melapor ke Kantor Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat.

Pada kesempatan tersebut, proses penyelesaian juga dihadiri oleh petugas dari Badan Pertanahan Soe, yang bertugas untuk melakukan verifikasi dan pengembalian batas tanah sesuai dengan dokumen sertifikat hak milik yang sah dimiliki oleh klien kami. Sertifikat hak milik tersebut telah dikeluarkan sejak tahun 1997, yang menjadi bukti hukum yang jelas bahwa lahan tersebut merupakan milik sah Ibu Anggelina Selan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pada saat proses musyawarah di Kantor Desa Nulle tahun 2017, pihak tersangka secara terbuka mengakui bahwa mereka telah melakukan tindakan penyerobotan terhadap lahan milik klien kami. Setelah melalui proses musyawarah yang dilakukan secara baik-baik, pihak Badan Pertanahan Soe membuatkan berita acara kesepakatan di mana pihak tersangka menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.