Soe.Flobamora-News.Com || Pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026 , proses hukum resmi dimulai untuk menangani kasus penyerobotan tanah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Saya selaku kuasa hukum telah secara resmi mendampingi korban, Ibu Anggelina Selan, dalam melaporkan tersangka Delson Ataupah (CS) ke Kepolisian Resor (POLRES) Timor Tengah Selatan.
Dengan nomor Laporan polisi yang resmi telah tercatat LP/B/209/III/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi bukti sah bahwa proses hukum untuk mendapatkan keadilan telah berjalan sesuai prosedur.
Kasus penyerobotan tanah ini diperkirakan dimulai sekitar tahun 2016, dimana pihak tersangka tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sah tanah, memasuki lahan milik klien kami dan melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Mereka tidak hanya menguasai lahan tersebut secara sepihak, tetapi juga membangun struktur bangunan rumah serta mengolah sebagian lahan untuk kegiatan berkebun, semuanya dilakukan tanpa adanya izin atau kesepakatan apapun dengan pemilik tanah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
