Kasus bermula dari proyek pembangunan rabat desa, di mana Simon terlibat sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Ia mengaku sempat dijanjikan uang pengganti biaya perjalanan sebesar Rp650 ribu sebagai hak keterlibatannya. Namun hingga kini, uang yang dijanjikan itu tak pernah ia terima sepeser pun.
Kecurigaan mulai muncul saat tim auditor Inspektorat Kabupaten TTS turun melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi penggunaan dana desa. Saat proses audit berlangsung, Simon dipanggil ke kantor desa untuk dimintai klarifikasi terkait salah satu dokumen pertanggungjawaban.
“Saat diperlihatkan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), saya sangat terkejut. Ada kwitansi dengan tanda tangan yang disamakan atas nama saya, padahal itu sama sekali bukan tanda tangan saya. Saya merasa nama saya dicatut untuk pencairan uang tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya,” ungkap Simon.
Merasa haknya dirugikan dan nama baiknya dicemarkan, Simon pun mendatangi SPKT Polres TTS guna melaporkan peristiwa ini agar diproses secara hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












