Kuasa hukumnya, Arman Tanono, SH., yang mendampingi klien saat melapor, menegaskan ada dugaan kuat keterlibatan langsung oknum pejabat desa, yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa Spaha.
“Dugaan kami sangat kuat. Saat auditor Inspektorat memeriksa berkas dan pekerjaan fisik, klien kami dipanggil dan diperlihatkan kwitansi dalam SPJ itu. Begitu melihatnya, ia langsung menolak mengakuinya karena bentuk tanda tangannya beda jauh dari aslinya,” jelas Arman saat diwawancarai, Senin (11/5/2026).
Menurut Arman, persoalan ini serius karena dalam dokumen itu tercatat sejumlah uang sudah dicairkan atas nama kliennya, padahal uang tak pernah diterima dan tanda tangan itu palsu. Hal ini jelas melanggar hukum dan merugikan warga.
Pihak kuasa hukum meminta penyidik Polres TTS menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan serius hingga tuntas.
“Kami berharap penyidik bekerja objektif, transparan, dan berani mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab. Jangan sampai penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat dibiarkan begitu saja tanpa keadilan,” tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












