Diduga Cabuli Keponakan 12 Tahun Berulang Kali, Ibu Korban  Minta Kapolres TTS Bertindak Cepat

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG 20220128 161959

KOLBANO ,Flobamora-News.Com – Sebuah kasus tindak pidana pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Seorang pria berusia sekitar 27 tahun yang merupakan paman kandung korban, dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga mencabuli keponakannya sendiri, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, secara berulang kali.

 

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Keluarga korban, khususnya ibu kandung anak yang menjadi korban, Dewi Kristina Siahaan, menyatakan kekecewaannya lantaran menilai proses penanganan kasus ini berjalan lambat. Ia mendesak Polres TTS untuk segera mempercepat proses hukum dan mengamankan pelaku, meskipun pelaku masih memiliki hubungan darah sebagai adik kandung dari suaminya.

 

Hal tersebut disampaikan Dewi Kristina Siahaan saat memberikan keterangan pada awak media melalui Telfn WhatsApp, sabtu (30/05/2026).

 

“Saya sebagai ibu kandung korban, meminta pihak Polres TTS segera memproses dan menangkap pelaku. Kejadian ini bukan hanya satu kali, melainkan dilakukan berulang kali oleh pelaku. Saya merasa bingung dan khawatir dengan lambatnya proses ini, padahal ini kasus berat pelecehan anak, apalagi pelakunya adalah adik kandung suami saya sendiri,” ungkap Dewi dengan nada haru dan kesal.