Dalam laporan tersebut diatas yang telah diberi Rudianto Kepala Dinas Pendidikan Riau kepada Wakil Gubernur Riau, yang terkesan dan atau diduga gagal paham akan Permendikbud 75 tahun 2016 serta diduga legalkan dugaan tindakan pungutan Liar yang diduga dilakukan pihak sekolah melalui Komite.
Awak media mencoba lakukan konfirmasi langsung kepada Rudianto via telp seluler pribadinya 081266363768, untuk mempertanyakan apakah benar sekolah melaluii Komite Sekolah dibenarkan lakukan pemungutan terhadap seluruh siswanya sebesar Rp 503.000/Siswa secara ‘ Flat ‘ (sama), tanpa mempertimbangkan ekonomi siswa dan atau masyarakat miskin dan atau tanpa melakukan subsidi silang?, mempertanyakan apakah dalam pelaksanaan UNBK siswa dapat dibebankan biaya sebesar Rp 503.000/ siswa untuk seluruh siswa didiknya berjumlah 470 siswa didik?, serta apakah bagi sekolah yang belum dapat melaksanakan Ujian Akhir berbasis Komputer wajib melaksanakan berbasis Komputer (UNBK), hingga siswa dibeban biaya sebesar Rp 503.000/siswa untuk pembelian Komputer agar pelaksanaan UNBK dapat terlaksana ?, dan bagaimana dengan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan Ujian akhir yang dapat dilaksanakan secara manual (UNKP) ?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.