Dari total anggaran dana desa 1.500.035.000 negara telah dirugikan sebesar 157.386.000 dengan rincian, pekerjaan posyandu 80 juta rupiah sedangkan Paud 150 juta rupiah.
Terkait penahanan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Fachrizal saat ditemui melalui Kasi Pidsus Khusnul Fuad mengatakan “ Dua pekerjaan yang dikerjakan di Desa Hoi harusnya di swadayakan bukan di kontrakan ke pihak ke tiga, namun nyatanya di kontrakan. Kemudian setelah memilih untuk dikerjakan oleh pihak ke tiga, harusnya Ketua Tim Pengelola Kegiatan harus mengontrakan ke pihak ke tiga bukan asal jadi dan tinggal di tandatangani saja serta pembayaran untuk pihak ketiga dilakukan tanpa melihat besar volume pekerjaan.” Ucap Khusnul
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.