Masih menurut Kasi Pidsus Khusnul Fuad “Penyimpangan lain yang dilakukan ialah, kedua terdakwa bersama kepala desa Hoi melakukan pembayan kepada rekanan sebelum pekerjaan di kerjakan, itu kan salah dan tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku” Pungkas Kasi Pidsus
Dari penyimpangan yang dilakukan, ke duanya didakwa telah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditempat terpisah kuasa hukum Para tersangka Herry F.F. Battileo, SH., MH saat ditemui mengatakan “Sebagai Kuasa hukum, semua upaya hukum pasti akan ditempuh demi kepastian hukum bagi klien kami.” Pungkas Herry
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












