SOE, Flobamora-news.com, – Penyidik Kejaksaan Negeri Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya menahan Yustus Mnao Bendahara dan Elias Nome Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Hoi Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan yang adalah ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pembangunan Gedung Paud dan Posyandu yang anggarannya menggunakan dana desa tahun 2016.
Keduanya di tahan setelah terbukti turut berperan melakukan penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan gedung Paud dan Posyandu di Desa Hoi menggunakan dana desa tahun 2016.
Dari total anggaran dana desa 1.500.035.000 negara telah dirugikan sebesar 157.386.000 dengan rincian, pekerjaan posyandu 80 juta rupiah sedangkan Paud 150 juta rupiah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.