Pengacara Arman Tanono Menilai, Pernyataan Ketua LP2TRI Melalui Medsos Menyesatkan dan Mengandung Unsur Provokasi Bahwa Polres TTS Bekerja Tidak Profesional 

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20260209 WA0537

Soe-Flobamora.news – Pernyataan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI (LP2TRI) Hendrikus Djawa melalui media sosial (Medsos) tentang kinerja Polres Timor Tengah Selatan bekerja tidak profesional sangat tidak benar dan menyesatkan masyarakat. Pernyataan dalam akun media sosial milik Ketua LP2TRI tersebut dapat memprovokasi masyarakat dan Polisi. Hal ini disampaikan oleh Pengacara Muda Arman Tanono S.H. di ruang kerjanya pada, Senin 10 Pebruari 2026.

Menurut Pengacara Arman Tanono bahwa selain menyesatkan pernyataan tersebut dapat memprovokasi antara masyarakat dan Polisi ini yang sangat disesali. Sebenarnya Ketua LP2TRI sebelum menyampaikan pernyataan harus komfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini pihak Polres TTS.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Pengaduan yang diajukan Obed Beis ke LP2TRI serta pernyataan yang disampaikan Ketua Hendrikus Djawa melalui media sosial dinilai tidak sesuai dengan kenyataan, mengingat penyidik Polres TTS masih menjalankan tugas secara profesional dan transparan dalam menangani kasus yang diadukan tersebut”, tegas Arman.