BAGANSIAPIAPI, Flobamora-news.com – Sekretaris Jenderal LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) cabang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sukirno mengatakan, semua instansi terkait di Rohil Diduga mendapat bagian dari hasil kayu ilegal loging (Ilog) dari raja hutan/pengusaha kayu.
“Saya (Sukirno, red) terbuka saja, bukan rahasia umum lagi bahwa semua instansi terkait di Rohil ini mendapatkan bagian dari pengusaha kayu ilegal loging” Katanya kepada tim LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM KPK) dan wartawan yang dipimpin B. Annas, Rabu (16/10/2019) Pukul 04.58 Wib di warung Mie Aceh Jln. Pahlawan.
Oknum yang mengaku Sekjend lsm Lira-Rohil itu disebut-sebut sebagai kaki tangan Raja Hutan Lindung/pengusaha kayu ilegal loging di Rohil selama ini.
Menurut Sukirno, merajalelannya perambahan hutan lindung selama ini di Rohil karena mendapat restu dari oknum tertentu diseluruh instansi terkait sehingga pengusaha lebih leluasa menggundulnya. Trik yang kami gunakan bila ada rajia, masyarakatlah yang kami suruh didepan. Kalau pengusaha/Raja Hutan Lindung menunggu di rumah saja.
Ketika awak media menanyakan ada pihak kepolisian menerima bagian hasil gundulan hutan lindung itu dari oknum raja hutan tersebut?
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.