Jasa Raharja Jamin Semua Korban Peristiwa Tenggelamnya Kapal Wisata Putri Sakinah di Labuan Bajo, 4 Turis Spanyol Masih Dicari

Avatar photo
Reporter : Ernez Humas JR Editor: Redaksi
IMG 20251229 WA0042

KUPANG,  – Malam Natal di Labuan Bajo berubah menjadi tragedi ketika kapal wisata Putri Sakinah tenggelam di perairan Pulau Padar, sekitar pukul 21.00 Wita. Kapal yang membawa 7 penumpang dan 4 ABK ini dilaporkan mengalami mati mesin dan diterjang ombak, menyebabkan kapal tenggelam. Semua korban dijamin oleh Jasa Raharja Hal ini Disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) PT Jasa Raharja NTT  Sumantri Muhammad Baswan pada, Sabtu 28 Desember 2025.

Menurut Sumantri Muhammad Baswan bahwa berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jasa Raharja, menjadi landasan hukum bagi Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan, termasuk dalam kasus kapal tenggelam seperti Putri Sakinah, korban atau ahli waris berhak mendapatkan santunannya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan, termasuk kecelakaan kapal, sebagai bukti kehadiran negara,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) PT Jasa Raharja NTT.

“Kami menyampaikan turut berbela sungkawa atas peristiwa ini dan menjamin semua korban kapal Putri Sakinah akan mendapatkan hak-hak mereka sesuai UU,” tambah Kanwil Jasa Raharja NTT.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.