Sukirno menjawab, pokoknya semua instansi. Tegasnya.
Informasi berkembang dilapangan, Sukirno diduga menggunakan LSM Lira untuk back-up pelaku perambahan hutan lindung secara tidak manusiawi demi meraup keuntungan pribadi/kelompok tertentu.
Secara terpisah Kapolres Rohil, Mustofa, saat dikonfirmasi tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya mengatakan, “Apabila benar Informasi adanya kayu ilegal loging tetap kita tindak lanjuti, maaf saya masih ada kegiatan di Pekanbaru. Kalau mau konfirmasi langsung saja ke Humas Polres Rohil”,
“Kalau silaturahmi ke kantor kabari saya ya” Kata Mustofa kepada wartawan.
Diharapkan kepada Kapolri, Kapolda Riau Cq. Kapolres Rohil dan penegak hukum lainnya segera menindak oknum raja hutan yang menggundul hutan lindung di Rohil selama ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.