Kuasa hukum menjelaskan, situasi tersebut kemudian diketahui oleh ibu korban yang langsung menghampiri dan mempertanyakan maksud kedatangan para terlapor. Namun, pihak yang diduga terlibat disebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Atas kejadian itu, klien kami langsung melaporkan dugaan percobaan penculikan tersebut ke Mapolres TTS,” jelasnya.
Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: LP/B/299/IV/2026/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT, tertanggal 4 April 2026.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya menduga kuat terdapat keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun sebagai pihak yang diduga menjadi dalang di balik kejadian itu.
“Kami akan terus mendampingi korban dalam seluruh proses hukum di tingkat kepolisian agar kasus ini dapat diusut secara tuntas dan transparan,” tegas kuasa hukum korban.
Selain itu, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik Polres TTS. Penyidik dijadwalkan akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban pada pekan depan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












